Selasa, 22 Januari 2013

PERMODALAN & TUJUAN BERDIRINYA KOPERASI SIMPAN PINJAM





PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk member kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia,koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya untuk hidup berhemat dan juga untuk menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer, dan yang paling penting rapat anggotanya.

Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Manager koperasi simpan pinjam harus seperti manager di organosasi apapun, harus memiliki keterampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan yang berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hali ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Seperti dalam semua perusahan harus ada sumber permodalan. Menurut UU no.12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a)     Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b)    Simpanan wajib, yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c)     Simpanan sukarela, berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.


Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuanganlain. Di samping ini, sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 undang-undang no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Yang jelas, sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap koperasi.
Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prinsip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi  ekonomi di Indonesia sangat penting.


Daftar pustaka :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar