Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Kejahatan Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.
sumber : http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya
2. Hal-hal Yang Dapat Dipelajari di Lab Internet Dasar
Banyak hal yang dapat saya pelajari dan pahami dari lab internet dasar ini, sehingga saya bisa dapat mengetahui lebih luas dan dalam lagi tentang internet dan dunia komputer ini.
3. Pesan dan Kesan
Pesan saya untuk lab internet dasar gunadarma ini adalah seharusnya lab internet dasar ini diperbaruhi lagi alat-alat praktikumnya seperti komputer dan kursi, diperbaiki sehingga lebih indah lagi untuk dipandang dan memberikan kenyamanan untuk belajar di dalam lab internet dasar ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar