A.WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
B.PERBATASAN
WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah
pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta
km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari
wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat
dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan
10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat
Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang
terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan
tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa
pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
(1) batas laut teritorial,
(2) batas zona tambahan,
(3) batas
perairan ZEE, dan
(4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial
adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan
laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di
luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah
suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial
yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu
negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi,
konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam. Landas kontinen suatu negara
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial
negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung
terluar tepian kontinen.
Perbatasan laut dengan negara tetangga:
Perbatasan Indonesia-Singapura
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan
Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung
sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari
dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain
itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut,
terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang
diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata
pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan
sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau
Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi
Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak
pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Malaysia
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa
bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara.
Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan
antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.
Perbatasan Indonesia-Filipina
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara
Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi
salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border
Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang
memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani
permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
Perbatasan Indonesia-Australia
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi
perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu
pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997.
Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu
dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas
wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang
dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan
kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di
kemudian hari.
Perbatasan Indonesia-Vietnam
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan
Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil,
memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan
pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang
melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.
Perbatasan Indonesia-India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di
Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang
terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera
Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan
di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah
oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.
Perbatasan Indonesia-Thailand
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya
masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena
jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah
memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu
di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan
ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan
masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing
merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.
Perbatasan Indonesia-Republik Palau
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas
perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat
hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang
dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta
berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan
budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi
perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat
berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan
pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang
cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga:
Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah
RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik
batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro
Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau,
serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat
juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas,
penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua
negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober
1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November
1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the
Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries. (Persetujuan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan
Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Indonesia-Papua Nugini
Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala
kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan
ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan,
menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah
kompleks di kemudian hari.
Indonesia-Timor Leste
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada
diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia,
serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat
Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan
antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan
klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang
lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste
yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial
menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka,
menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara
tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste
telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
Pulau-pulau terluar yang menjadi perbatasan dengan
negara tetangga
Pulau-pulau terluar biasanya adalah
daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian
pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis,
karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini
seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan
permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau
yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum
memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang
membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya
:
·
Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi,
tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
·
Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat
perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah
ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya
status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
·
Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek
ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang
secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
· Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa,
Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
· Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar,
Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala,
Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan
Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
·
Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa
berbatasan dengan Singapura
· Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan
dengan Vietnam
· Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit,
Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas,
Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
· Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan
Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu,
Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula,
Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan,
Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan
Australia
· Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek
berbatasan dengan Timor Leste
· Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo
danLiki berbatasan dengan Palau
· Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
· Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega,
Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12
pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat
laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177.
Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang
berbatasan dengan perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan
timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini
terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi
pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena
merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau
yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk
kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi
Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu
mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada
di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin
sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami
abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini
kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di
Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini
sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah
Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang
menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan
Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi
dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura.
Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI.
Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau,
melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk
pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar
Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut
Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar
dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara
Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau
ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara
Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia,
Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan
Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia,
Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan
Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia,
Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan
Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di
pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang
penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara
Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore
Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
3.ARTI KEPULAUAN UNTUK NEGARA INDONESIA
Negara Kepulauan
(bahasa Inggris: “archipelagic State) adalah hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu gugus
besar atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain, dalam Bab IV
Konvensi ini menentukan pula bahwa gugusan kepulauan berarti suatu gugusan
pulau-pulau termasuk bagian pulau, perairan di antara gugusan pulau-pulau
tersebut dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya
demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah
lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki,
atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan dengan demikian
wilayah sebuah Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar/pangkal lurus
kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering
terluar kepulauan ini.
4.JUMLAH PULAU YG ADA DI INDONESIA DARI YG TERDATA
SAMPAI YG TIDAK TERDATA
Tahun 1972, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127
nama pulau-pulau di Indonesia. Pada tahun 1987 Pusat
Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di
Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki
nama, termasuk 337 nama pulau di sungai. Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada
tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau
dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk
374 nama pulau di sungai. Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional(Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan
hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah
sebanyak 18.306 buah.
Data
Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali
kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan
9.634 pulau tak bernama.
Dari sekian
banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
Di bawah ini disajikan pulau-pulau utama Indonesia:
Jumlah pulau di Indonesia menurut data Departemen
Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 adalah
sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634
belum memiliki nama.
Rekapitulasi jumlah pulau di
Indonesia tahun 2004
|
||||
No.
|
Provinsi
|
Jumlah pulau
|
Jumlah
|
|
Bernama
|
Belum bernama
|
|||
1.
|
205
|
458
|
663
|
|
2.
|
237
|
182
|
419
|
|
3.
|
200
|
191
|
391
|
|
4.
|
73
|
66
|
139
|
|
5.
|
16
|
3
|
19
|
|
6.
|
43
|
10
|
53
|
|
7.
|
23
|
24
|
47
|
|
8.
|
86
|
102
|
188
|
|
9.
|
311
|
639
|
950
|
|
10.
|
1.350
|
1.058
|
2.408
|
|
11.
|
111
|
107
|
218
|
|
12.
|
19
|
112
|
131
|
|
13.
|
47
|
249
|
296
|
|
14.
|
22
|
1
|
23
|
|
15.
|
232
|
55
|
287
|
|
16.
|
48
|
83
|
131
|
|
17.
|
25
|
60
|
85
|
|
18.
|
461
|
403
|
864
|
|
19.
|
473
|
719
|
1.192
|
|
20.
|
246
|
93
|
339
|
|
21.
|
27
|
5
|
32
|
|
22.
|
164
|
156
|
320
|
|
23.
|
232
|
138
|
370
|
|
24.
|
310
|
358
|
668
|
|
25.
|
139
|
611
|
750
|
|
26.
|
190
|
105
|
295
|
|
27.
|
361
|
290
|
651
|
|
28.
|
96
|
40
|
136
|
|
29.
|
741
|
681
|
1.422
|
|
30.
|
125
|
1.349
|
1.474
|
|
31.
|
301
|
297
|
598
|
|
32.
|
956
|
989
|
1.945
|
|
Total
|
7.870
|
9.634
|
17.504
|
5.PROVINSI
YANG KE-34 DARI NEGARA INDONESIA
Akhirnya Pemerintah dan DPR menyetujui lima daerah
otonom baru (DOB), meliputi satu provinsi dan empat kabupaten. Lima daerah
pemekaran baru itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran
(Jawa Barat), Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Manokwari Selatan
(Papua Barat) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Namun demikian, dari berita yang saya baca, kelima
daerah otonom baru (DOB) itu akan diresmikan sembilan bulan setelah RUU DOB
diresmikan. Bila sudah resmi, maka 34 Provinsi di Indonesia tersebut adalah
sbb:
1. Nanggroe Aceh Darussalam / NAD (Daerah Istimewa)
2. Sumatera Utara / Sumut
3. Sumatera Barat / Sumbar
4. Bengkulu
5. Riau
6. Kepulauan Riau / Kepri
7. Jambi
8. Sumatera Selatan / Sumsel
9. Lampung
10. Kepulauan Bangka Belitung / Babel
11. DKI Jakarta / Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12. Jawa Barat / Jabar
13. Banten
14. Jawa Tengah / Jateng
15. DI Yogyakarta / Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Jawa Timur / Jatim
17. Kalimantan Barat / Kalbar
18. Kalimantan Tengah / Kalteng
19. Kalimantan Selatan / Kalsel
20. Kalimantan Timur / Kaltim
21. Bali
22. Nusa Tenggara Barat
23. Nusa Tenggara Timur
24. Sulawesi Barat / Sulbar
25. Sulawesi Utara / Sulut
26. Sulawesi Tengah / Sulteng
27. Sulawesi Selatan / Sulsel
28. Sulawesi Tenggara / Sultra
29. Gorontalo
30. Maluku
31. Maluku Utara
32. Papua Barat
33. Papua
34. Kalimantan Utara
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar