TUGAS 4
1.PEREKONOMIAN
SECARA UMUM
Kehidupan manusia
tidaklah pernah lepas dari kata ekonomi. Baik itu untuk dirinya,
keluarganya, bahkan oranglain sekalipun. Tapi, banyak sekali orang yang
berpikiran bahwa obrolan ekonomi hanya seputaran tentang uang, uang, dan uang.
Padahal dalam kenyataan yang dialami semua orang, uang bukanlah
satu-satunya obrolan mengenai ekonomi. Contoh lain yang berkaitan dengan
ekonomi yang paling dekat saja misalnya pelaku ekonomi itu
sendiri yaitu anda atau kita perorangan. Bagaimanakah sifat kita sebagai pelaku
ekonomi ? Apa yang menyebabkan seorang manusia melakukan transaksi ?
Pertanyaan-pertanyaan seperti diatas akan terjawab dari satu jenis materi
yaitu ilmu ekonomi.
Menurut penulis,
ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang bagaimana
perilaku seorang manusia sebagai makhluk yang serba terbatas untuk berusaha
memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan yang tidak terbatas. Tidak terbatasnya keinginanmembuat manusia
harus bisa memilih mana yang akan dilakukan untuk kehidupan yang lebih baik.
Keputusan untuk memilih inilah yang sering kali menimbulkan banyak keraguan
sebab disetiap pilihan yang diambil harus ada
pertimbangan-pertimbangan tertentu. Perilaku dalam memilih seperti inilah yang
harus dipelajari manusia.
Kelangkaan
(Scarcity). Keterbatasan kita sebagai manusia menyebabkan hal-hal yang ada
terasa langka. Kelangkaan mencakup kuantitas, kualitas, tempat, dan waktu.
Sesuatu tidak akan langka kalau jumlah (kuantitas) yang tersedia sesuai dengan
kebutuhan, berkualitas baik, tersedia
dimana saja (disetiap tempat) dan
kapan saja dibutuhkan (waktu).
Pilihan-pilihan (Choices).
Manusia tidak pernah merasa puas dengan semua yang telah mereka miliki. Apabila
keinginan sebelumnya sudah terpenuhi, maka keinginan yang lain akan muncul.
Terbatasnya sumber daya yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan atau
keinginan, menyebabkan manusia harus menentukan pilihan-pilihan yang
bersifat individu maupun kolektif. Ada juga pilihan yang sangat
kompleks (sulit). Misalnya, mana yang didahulukan antara sekolah yang tinggi
atau cepat-cepat bekerja.
Biaya Kesempatan
(Opportunity Cost). Ilmu ekonomi memandang manusia sebagai makhluk
rasional. Pilihan yang dibuatnya berdasarkan pertimbangan untung
rugi, dengan membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang akan
diperoleh. Biaya yang dimaksudkan dalam konsep ilmu ekonomi (economic
cost) berbeda dengan konsep biaya akuntansi (accounting cost).
Bagi seorang akuntan, biaya adalah total uang yang dikeluarkan untuk memperoleh atau menghasilkan sesuatu. Ekonom melihat dari sudut pandang yang lebih luas, yaitu alternatifpenggunaan uang sebesar jumlah yang ada untuk membeli suatu barang. Alternatif yang lebih umum adalah menyimpannya dalam deposito berjangka. Dengan bunga yang ada, nantinya diakhir tahun uang yang didepositokan akan bertambah sesuai dengan bunga yang telah disepakati sebelumnya.
Bagi seorang akuntan, biaya adalah total uang yang dikeluarkan untuk memperoleh atau menghasilkan sesuatu. Ekonom melihat dari sudut pandang yang lebih luas, yaitu alternatifpenggunaan uang sebesar jumlah yang ada untuk membeli suatu barang. Alternatif yang lebih umum adalah menyimpannya dalam deposito berjangka. Dengan bunga yang ada, nantinya diakhir tahun uang yang didepositokan akan bertambah sesuai dengan bunga yang telah disepakati sebelumnya.
Konsep ini
adalah biaya kesempatan (opportunity cost), yaitu kesempatan yang hilang karena
kita telah memilih alternatif lain.
Jadi, bisa diambil
kesimpulan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam menentukan pilihannya. Secara rinci, ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam
menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang
langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
(Prathama Rahardja dan Mandala Manurung, 2002: Pengantar Ilmu Ekonomi). (Evelyne
Fadilatun Nadira Piliang)
2. PEREKONOMIAN DI INDONESIA
1.
Sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau
kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk
mencapai kemakmuran.
Macam-macam sistem
ekonomi
Sistem ekonomi
tradisional adalah sistem ekonomi di mana kegiatan ekonominya yang masih sangat
sederhana.
Ciri-ciri sistem
ekonomi tradisional adalah
1)masyarakat hidup
berkelompok secara kekeluargaan,
2) tanah merupakan
sumber kehidupan,
3) belum mengenal
adanya pembagian kerja,
4) pertukaran
secara barter,
5) tingkat dan
macam produksi sesuai kebutuhan.
Sistem ekonomi
komando adalah sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya diatur oleh
pusat.
Ciri-ciri ekonomi
komando adalah
1) semua sumber dan
alat produksi dikuasai negara,
2) hak milik
perorangan atas alat dan sumber produksi tidak ada,
3) kebijakan
perekonomian sepenuhnya diatur pusat
4) Pembagian kerja
diatur negara,
5) Masyarakat tidak
dapat memilih jenis pekerjaan.
Sistem ekonomi
pasar adalah sistem ekonomi yang sepenuhnya dilaksanakan oleh wisata, dan
pemerintah hanya mengawasi jalannya perekonomian.
Ciri-ciri ekonomi
pasar adalah
1) sumber dan alat
produksi dikuasai oleh swasta,
2) rakyat diberi
kebebasan mengatur sumber dan alat produksi
3) munculnya
persaingan antarpengusaha
4) dalam masyarakat
terdapat pembagian kelompok-kelompok, yaitu pemilik faktor produksi dan pekerja
/ buruh
Sistem ekonomi
campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi komando dan pasar, berikut
ciri-ciri ekonomi pasar.
1) Alat produksi
yang vital dikuasai negara
2) Alat produksi
yang kurang penting dikelola swasta
3) Perekonomian
dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat
4) Hak milik diakui
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
2. Indonesia mengalami masa penjajahan yang terbagi dalam beberapa periode. Ada empat negara yang pernah menduduki Indonesia, yaitu Portugis, Belanda,Inggris, dan Jepang. Portugis tidak meninggalkan jejak yang mendalam di Indonesia karena keburu diusir oleh Belanda, tapi Belanda yang kemudian berkuasa selama sekitar 350 tahun, sudah menerapkan berbagai sistem yang masih tersisa hingga kini. Untuk menganalisa sejarah perekonomian Indonesia, rasanya perlu membagi masa pendudukan Belanda menjadi beberapa periode
Vereenigde
Oost-Indische Compagnie (VOC) pada tahun 1620
Untuk mempermudah
aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi
1. Hak mencetak
uang
2. Hak mengangkat
dan memberhentikan pegawai
3. Hak menyatakan
perang dan damai
4. Hak untuk
membuat angkatan bersenjata sendiri
5. Hak untuk
membuat perjanjian dengan raja-raja
Pada tahun 1795, VOC bubar karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC.
Kemudian adanya
Cultuurstelstel
Cultuurstelstel
(sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den
Bosch. Tujuannya adalah untuk memproduksi berbagai komoditi yang ada
permintaannya di pasaran dunia.
Masa Pasca
Kemerdekaan (1945-1950)
PADA MASA ORDE BARU
Keadaan ekonomi
keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
Masa Demokrasi
Liberal (1950-1957)
a) Gunting
Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk
mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b) Program Benteng
(Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong
importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan
membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada
importir pribumi.
c ) Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
c ) Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d) Sistem ekonomi
Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak
Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan
pengusaha pribumi.
Dan Indonesia pun
pernah memakai sistem ekonomi demokrasi terpimpin pada yahun (1959- 1967)
“Sistem ekonomi yang saat ini diterapkan di Indonesia, lebih condong ada sistem ekonomi liberal atau kapitalis
“Sistem ekonomi yang saat ini diterapkan di Indonesia, lebih condong ada sistem ekonomi liberal atau kapitalis
3. KETAHANAN PADA
ASPEK EKONOMI
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang datang dari luar mauoun dari dalam negeri baik yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasrkan Pancasila dan UUD 1945. Wujud ketahanan
ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan
menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan
ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim
usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya
barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya
saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan
ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat
menunjangnya antara lain :
a]. Sistem ekonomi Indonesia
diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
merata di seluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin
kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan negara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b]. Ekonomi kerakyatan harus
menghindari :
System free fight liberalism yang
hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi
kerakyatan berkembang.
System etatisme dalam arti bahwa
negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sector negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu
kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan
dengan cita-cita keadilan social.
c]. Struktur ekonomi dimantapkan
secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan
antar sector pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d]. Pembangunan ekonomi dilaksanakan
sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota
masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah
kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan
sector informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas
ekonomi.
e]. Pemerataan pembangunan dan
pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan
keserasian pembangunan antar wilayah dan sector.
f]. Kemampuan bersaing harus
ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta meningkatkan
eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengan memanfaatkan sumber daya
nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi setiap
permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
4. PENDAPATAN TENTANG KENAIKAN BBM
Pendapat tentang kenaikan BBM yang
diusulkan pemerintah sesuai atau tidak dengan perekonomian indonesia
Menurut pendapat saya kenaikkan harga BBM sudah cukup sesuai dengan perekonomian
indonesia untuk kemajuan negara, karena pemerintah tidak mungkin
mengsengsarakan rakyatnya, walaupun memang memberatkan bagi rakyat yang kurang
mampu, tetapi kenaikkan ini mengarah supaya rakyat yang berkecukupan membeli
BBM yang tidak bersubsidi. Dulu kendaraan di Indonesia hanya sedikit dan
mempunyai minyak yang berlimpah, karena berlimpahnya minyak di eksporlah ke
luar sehingga yang terjadi sekarang sebaliknya, negara kita yang mengimpor
minyak dari luar karena banyaknya kendaraan. Sehinga pemerintah harus
mengeluarkan banyak pengeluaran untuk mengimpor minyak. Salahsatu cara untuk
menutupi pengeluaran tersebut dengan menaikkan bbm subsidi. Seharusnya
pemerintah dulu tidak menjual minyak ke luar, sekarang tau sendiri akibatnya.
Pemerintah juga harus cukup bijaksana memberikan angggaran untuk warga yang
kurang mampu.
TUGAS 5
1. TEORI PAHAM
KEKUASAAN DAN GEOPOLITIK
WAWASAN NASIONAL
A.PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
·
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila berdasarkan UUD 1945
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
denagan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
·
Menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua
Program S-2 PKN-UI): Wawasan Nasional adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehiudupan yang beragam.
·
Menurut Kelompok Kerja
Wawasan Nusantara,yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999: Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Jadi Wawasan Nasional
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
B. TEORI-TEORI KEKUASAAN
1.Paham - Paham Kekuasaan
· Paham
Marchiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya yang berjudul “The
Prince” Marchivelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh. Menurut
Marchivelli , sebuah Negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut :
1.
Segala cara dihalalkan dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan,
2.
Untuk menjaga kekuasan Rezim,
politik adu domba (“devide at impera”) adalah sah,
3.
Dalam dunia politik yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang
· Paham
Kaisar Napoleon Bonaporte
Napoleon berpendapat bahwa perang
dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional.Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh
kekuatan logistik dan ekonomi nasional.Kekuatan ini juga perlu didukung oleh
kondisi social budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya
kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah Negara-negara disekitar Prancis.
· Paham
Jenderal Clausewitz
Menurut Klausewitz, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja
untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.Pemikiran inilah yang membenarkan
Prusia berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak
Prusia atau Kekaisaran Jerman.
· Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham matearilisme Fuerbach dan
teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliaran besar Barat yang berkembang
didunia, yaitu kapitalisme disuatu pihak dan komunisme dipihak lain. Saat itu
orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu Negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
· Paham
Lenin
Lenin telah memodifikasi paham
Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah, atau revolusi
diseluruh dunia adalah sah dalam kerangkamengkomuniskan seluruh bangsa di
dunia.
· Paham
Lucian W.Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan
adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu system politik dapat dicapai
apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan. Dengan proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata
ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
2. Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo”
atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam alternatif kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik
antara lain sebagai berikut:
1. Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajarannya sebagai
berikut :
o Dalam hal-hal
tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang
memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup menyusut, dan mati.
o Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
o Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan lenggeng.
o Semakin tinggi
budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan summber daya alam. Apabila
wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan
kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi).
2. Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
Esensi ajarannya adalah sebagai
berikut:
o Negara merupakan
satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.
o Negara merupakan
suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik,
ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik.
o Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada
serta memanfatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya :ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas Negara yang lebih baik.
3. Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Menurut pandangannya, yaitu:
o Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
o Beberapa Negara
besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman
dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
o Rumusan ajaran
lainnya: Geopolitik adalah doktrin Negara yang menitikberatkan soal-soal
strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasan dan social
yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
4. Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya menyatakan : barang siapa
dapat menguasai “ Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan
dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya,
barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
5. Pandangan
Ajaran Sir Walter dan Alfred Thyer Mahan
Mereka mempunyai gagasan “Wawasan
Bahari” , yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa
menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berrarti menguasai
“kekataan dunia”.
6. Pandangan
Ajaran M.Mitchel,A Saversky, Giulio Douhet,dan John Frederik Charles Fuller
Mereka melahirkan teori “Wawasan
Nusantara” yaitu konsep kekuatan di udara.
7. Ajaran
Nicholas J.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang
dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang
menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.
C. AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia merupakan
wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal :
A. Paham Kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia berfalsafah dan
berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai : “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Ajaran wawasan
nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideology digunakan sebagai
landasan idil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya ditengah-tengah perkembangan dunia.
B. Geopilitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia.Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham
Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang
berbeda dengan pemahaman archipelago dinegara-negra Barat pada umumnya.
D. UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN
NUSANTARA
Unsur-unsur dasar konsepsi pda
wawasan nusantara, Meliputi:
1.Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
2.Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyrakat dan cita-cita serta tujuan nasional yamg terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yang
esensial,yaitu:
1.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
2.
Persatuan dan kesatuan dalam
kebinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata Laku
Tata laku merupakan hasil interaksi
antara wadah dan isi,yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia , sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan,
perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
2. PAHAM KEKUASAAN
DAN GEOPOLITIK YANG DIANUT DI INDONESIA
Paham Kekuasaan dan Geopolitik
Bangsa Indonesia
·
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
·
Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia
didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan
UUD’45. Yang pada intinya :
- Bangsa Indonesia cinta damai
tapi lebih cinta kemerdekaan
- Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
- Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan
internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme)
yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa
Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling
menolong dan saling menguntungkan.
Paham Geopolitik Bangsa
Indonesia
Geopolitik : Persatuan dan Kesatuan
: Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan
tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara
kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau
) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
3. UU TENTANG HUKUM
LAUT DI INDONESIA
Indonesia adalah negara kepulauan
yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada
awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline)
setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas
wilayah Hindia Belanda (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 dalam Soewito et al 2000). Namun ketetapan batas tersebut, yang merupakan
warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan
keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut,
maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut
“Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau
lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.
Pada konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982
(UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu, 1.
Perairan Pedalaman (Internal waters), 2. Perairan kepulauan (Archiplegic
waters) termasuki ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional, 3. Laut Teritorial (Teritorial waters), 4. Zona tambahan (
Contingous waters), 5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone), 6.
Landas Kontinen (Continental shelf), 7. Laut lepas (High seas), 8. Kawasan
dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur
pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan
tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia
memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan
dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan
landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan
zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar
laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar