Sabtu, 14 Desember 2013

PEMBENTUKAN & PERUBAHAN SIKAP KONSUMEN (Part 1)


Tugas Softskill (3EA13)

Kelompok 6



Disusun Oleh:
Henndy Delta Reonaldo          (13211315)
Muhamad Syah Putra              (14211716)
Mochammad Ryan Sandhika   (14211547)
Rizchita Hardian F.D.P           (16211310)
Yulius Vidianto                        (17211653)

PEMBENTUKAN & PERUBAHAN SIKAP KONSUMEN
(Berdasarkan Buku Perilaku Konsumen Schiffman-Kanuk)

1.      SIKAP
Sikap adalah kecenderungan yang dipelajari dalam berperilaku dengan cara yang menyenangkan atau tidak menyenangkan terhadap suatu objek tertentu.

2.      Apa yang Dimaksud dengan Sikap?
Ø Objekmerupakan sikap.
Ø Sikap adalah kecenderungan yang dipelajari.
Ø Sikap mempunyai konsistensi.
Ø Sikap terjadi dalam situasi tertentu.

PEMBENTUKAN & PERUBAHAN SIKAP KONSUMEN (Part 2)



8.      Model Sikap Terhadap Iklan
Sebuah model yang menggambarkan bahwa konsumen membentuk berbagai perasaan (afeksi) dan pertimbangan (kognisi) sebagai akibat keterbukaan terhadap iklan, yang pada akhirnya mempengaruhi sikap konsumen terhadap iklan terhadap merk.

Konsepsi Hubungan Berbagai Unsur pada Model Terhadap Iklan
9.      Isu-Isu dalam Pembentukan Sikap
a)   Bagaimana Sikap Dipelajari
Ø Sikap bisa muncul setelah pembelian atau sebelum pembelian.
b)   Sumber – Sumber yang Mempengaruhi Sikap
Ø Pengalaman pribadi.
Ø Pengaruh keluarga dan lingkungan.
Ø Pemasaran langsung dan media massa.
c)    Faktor – Faktor Kepribadian
Ø Pengkondisian dan pengalaman.
Ø Pengetahuan dan kepercayaan.

HAM DI INDONESIA

PENGERTIAN HAM DI INDONESIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.