Sabtu, 14 Desember 2013

PEMBENTUKAN & PERUBAHAN SIKAP KONSUMEN (Part 1)


Tugas Softskill (3EA13)

Kelompok 6



Disusun Oleh:
Henndy Delta Reonaldo          (13211315)
Muhamad Syah Putra              (14211716)
Mochammad Ryan Sandhika   (14211547)
Rizchita Hardian F.D.P           (16211310)
Yulius Vidianto                        (17211653)

PEMBENTUKAN & PERUBAHAN SIKAP KONSUMEN
(Berdasarkan Buku Perilaku Konsumen Schiffman-Kanuk)

1.      SIKAP
Sikap adalah kecenderungan yang dipelajari dalam berperilaku dengan cara yang menyenangkan atau tidak menyenangkan terhadap suatu objek tertentu.

2.      Apa yang Dimaksud dengan Sikap?
Ø Objekmerupakan sikap.
Ø Sikap adalah kecenderungan yang dipelajari.
Ø Sikap mempunyai konsistensi.
Ø Sikap terjadi dalam situasi tertentu.

PEMBENTUKAN & PERUBAHAN SIKAP KONSUMEN (Part 2)



8.      Model Sikap Terhadap Iklan
Sebuah model yang menggambarkan bahwa konsumen membentuk berbagai perasaan (afeksi) dan pertimbangan (kognisi) sebagai akibat keterbukaan terhadap iklan, yang pada akhirnya mempengaruhi sikap konsumen terhadap iklan terhadap merk.

Konsepsi Hubungan Berbagai Unsur pada Model Terhadap Iklan
9.      Isu-Isu dalam Pembentukan Sikap
a)   Bagaimana Sikap Dipelajari
Ø Sikap bisa muncul setelah pembelian atau sebelum pembelian.
b)   Sumber – Sumber yang Mempengaruhi Sikap
Ø Pengalaman pribadi.
Ø Pengaruh keluarga dan lingkungan.
Ø Pemasaran langsung dan media massa.
c)    Faktor – Faktor Kepribadian
Ø Pengkondisian dan pengalaman.
Ø Pengetahuan dan kepercayaan.

HAM DI INDONESIA

PENGERTIAN HAM DI INDONESIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Rabu, 26 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL PADA ASPEK EKONOMI

TUGAS 4

1.PEREKONOMIAN SECARA UMUM

Kehidupan manusia tidaklah pernah lepas dari kata ekonomi. Baik itu untuk dirinya, keluarganya, bahkan oranglain sekalipun. Tapi, banyak sekali orang yang berpikiran bahwa obrolan ekonomi hanya seputaran tentang uang, uang, dan uang. Padahal dalam kenyataan yang dialami semua orang, uang bukanlah satu-satunya obrolan mengenai ekonomi. Contoh lain yang berkaitan dengan ekonomi yang paling dekat saja misalnya pelaku ekonomi itu sendiri yaitu anda atau kita perorangan. Bagaimanakah sifat kita sebagai pelaku ekonomi ? Apa yang menyebabkan seorang manusia melakukan transaksi ? Pertanyaan-pertanyaan seperti diatas akan terjawab dari satu jenis materi yaitu ilmu ekonomi.

Menurut penulis, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang bagaimana perilaku seorang manusia sebagai makhluk yang serba terbatas untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan yang tidak terbatas. Tidak terbatasnya keinginanmembuat manusia harus bisa memilih mana yang akan dilakukan untuk kehidupan yang lebih baik. Keputusan untuk memilih inilah yang sering kali menimbulkan banyak keraguan sebab disetiap pilihan yang diambil harus ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Perilaku dalam memilih seperti inilah yang harus dipelajari manusia.

Senin, 13 Mei 2013

WAWASAN NUSANTARA

A.WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B.PERBATASAN WILAYAH INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km. Luasnya wilayah perbatasan laut dan darat Indonesia tentunya membutuhkan dukungan sistem manajemen perbatasan yang terorganisir dan profesional, baik itu ditingkat pusat maupun daerah. Akan tetapi minimnya infrastruktur di kawasan perbatasan telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sebuah sistem manajemen perbatasan yang baik.

Selasa, 09 April 2013

HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAM DI INDONESIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

HAK ASASI MANUSIA

PENGERTIAN HAM DI INDONESIA
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Senin, 18 Maret 2013

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Pengertian Negara adalah Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Teori Terbentuknya Negara

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan mengenai kenyataan. Apabila suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.

Selasa, 22 Januari 2013

BANJIR JAKARTA BELUM SURUT


Ilustrasi/Jibiphoto/Kelik Taryono
JAKARTA – Pada hari keenam banjir di Jakarta, sejumlah ruas jalan umum di wilayah ibukota masih tergenang air sampai setinggi 70cm. Hal ini disampaikan oleh Traffic Management Centre (TMC) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta.
“Ada 13 titik yang tidak bisa dilewati kendaraan umum yang tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, para pengendara pun diimbau agar berhati-hati,” tulis TMC Polda Metro Jaya di laman resmi yang dipantau di Jakarta pada Selasa (22/1).
TMC mencatat di kawasan Jakarta Barat terdapat 5 titik genangan dan di daerah Jakarta Utara ada 7 luapan air yang sampai hari keenam darurat banjir belum juga surut.
Lima titik genangan di ruas-ruas jalan Jakarta Barat yang tidak bisa dilintasi kendaraan adalah Jalan Gedung Panjang dengan tinggi air 30 cm, Jalan Pancoran ke Pasar Pagi (40 cm), Jalan Perniagaan Pasar Pagi (40 cm), Jalan Susilo di belakang Terminal Grogol (30 cm), dan Jalan Muwardi (20 cm).
Sementara itu di Jakarta Utara ketinggian air di 3 titik mencapai 70 cm atau setara dengan pinggang orang dewasa. Ketiga titik genangan air itu terdapat di Jalan Pluit Timur, Jalan Pluit Raya Selatan, serta Jalan Pluit Putra dan Putri.
Empat luapan air lain di wilayah Jakarta Utara terdapat di Jembatan 3 (50 cm), Muara Baru (50 cm), sekitar kepolisian Sektor Penjaringan (30 cm), dan Jalan Gedong Panjang arah Muara Baru (30 cm).
Jakarta Utara dan Jakarta Barat memang adalah wilayah yang terkena dampak banjir paling parah dengan jumlah pengungsi di masing-masing wilayah secara berurutan mencapai 5.040 jiwa dan 24.529 jiwa sampai pada Selasa (22/1).
Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) sendiri memusatkan penanganan banjir di wilayah Pluit Jakarta Utara dan telah berkoordinasi dengan Kesatuan TNI Angkatan Darat, Kepolisian RI, Badan SAR Nasional, Kementerian Kesehatan dan sejumlah relawan lainnya. Mereka menggunakan ratusan perahu karet dan truk untuk mengevakuasi korban, mendistribusikan bantuan logistik dan kebutuhan dasar.
“Logistik yang ada saat ini mencukupi kebutuhan kebutuhan semua pengungsi,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
Jumlah pengungsi secara keseluruhan mencapai 33. 502 jiwa atau turun sebanyak 12.425 dari hari sebelumnya. Sementara itu jumlah kematian yang tercatat di BNPB sampai berita ini diturunkan sebanyak 20 orang.(Antara/ms)

http://www.kabar24.com/index.php/banjir-jakarta-2013-ini-dia-13-jalan-yang-masih-tergenang-di-hari-keenam/

SEJARAH EL CLASICO


Barcelonistas, kemenangan adalah kemerdekaan semu. (David Ramos/Getty Images)
Bagi masyarakat Catalan, El Clasico merupakan ajang perlawanan terhadap pemerintahan Spanyol yang diwakili Real Madrid. Kemenangan atas Madrid ibarat kemerdekaan semu bagi mereka. Jika kemenangan adalah kemerdekaan, maka Barcelona dianggap sebagai simbol perjuangan bagi publik Catalan untuk lepas dari tirani.
Setiap kali tajuk El Clasico berkumandang, Real Madrid seolah menjadi sosok antagonis dalam sebuah serial telenovela. Keidentikan Los Blancos tersebut tersemat bukan tanpa alasan.
Biang keroknya siapa lagi jika bukan karena seorang tokoh fasisme Spanyol, Jenderal Francisco Franco. Diktator kejam karena telah membunuh banyak orang demi misi mendirikan negara Spanyol. Keinginan bangsa Catalan yang ingin merdeka dan terlepas dari jajahan Spanyol yang menyulut kebencian mendalam Franco.
Sang diktator sangat menyukai Real Madrid yang dianggap sebagai perlambang Spanyol dan membenci Barcelona yang skuadnya terdiri dari orang-orang Catalan.
Pernah dalam sebuah pertandingan, Barcelona dipaksa mengalah kepada Madrid hingga kalah 1-11. Lebih tragis lagi Franco membunuh presiden Barcelona, Joseph Sunol dan membombardir markas Los Azulgrana dengan bom.
Peristiwa itu yang melatarbelakangi image antagonis Madrid di mata warga Catalan. Hingga sekarang menjelang pentas El Clasico edisi ke-222, isu politik setia mengiringi.
Kini di jaman sepak bola moderen, saat sebuah klub tidak lagi dimiliki secara eksklusif oleh satu bangsa atau golongan tertentu, nyatanya Barcelona dianggap hak milik paten warga Catalan.
Berbeda dengan Madrid yang menganggap kemenangan hanya bernilai tak lebih dari tiga poin. Bagi bangsa Catalan, kemenangan Barcelona adalah segalanya, sebab itu bagaikan obat borok yang tak pernah kering.
Pantas saja Steve McManaman mengatakan jika rivalitas Barcelona dengan Madrid berbeda dari rivalitas Liverpool dengan Manchester United, bahkan mungkin rivalitas klub di seluruh belahan bumi manapun.

http://bolanews.com/liga/la-liga/read/17262-Sejarah-Kelam-El-Clasico.html

PERMODALAN & TUJUAN BERDIRINYA KOPERASI SIMPAN PINJAM





PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk member kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia,koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya untuk hidup berhemat dan juga untuk menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer, dan yang paling penting rapat anggotanya.

Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Manager koperasi simpan pinjam harus seperti manager di organosasi apapun, harus memiliki keterampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan menemukan kompromi dan pandangan yang berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hali ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Seperti dalam semua perusahan harus ada sumber permodalan. Menurut UU no.12 tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a)     Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b)    Simpanan wajib, yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c)     Simpanan sukarela, berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.


Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuanganlain. Di samping ini, sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 undang-undang no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Yang jelas, sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap koperasi.
Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prinsip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi  ekonomi di Indonesia sangat penting.


Daftar pustaka :