PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Koperasi
simpan pinjam didirikan untuk member kesempatan kepada anggotanya untuk
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Koperasi
simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan
jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga
yang serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan
Sunindhia,koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya
untuk hidup berhemat dan juga untuk menambah pengetahuan anggotanya terhadap
perkoperasian.
Untuk
mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan
mengenai peran pengurus, pengawas, manajer, dan yang paling penting rapat
anggotanya.
Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU
no.25 tahun1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi,
dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dan seterusnya.
Manager
koperasi simpan pinjam harus seperti manager di organosasi apapun, harus
memiliki keterampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan
dan menemukan kompromi dan pandangan yang berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai
tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi
koperasi. Hali ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun
1992.
Seperti
dalam semua perusahan harus ada sumber permodalan. Menurut UU no.12 tahun 1967,
sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a) Simpanan
pokok, yaitu sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak
dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b) Simpanan
wajib, yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya
kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c) Simpanan
sukarela, berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus.
Selanjutnya, sumber permodalan boleh
berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuanganlain. Di samping ini,
sumber permodalan boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41
undang-undang no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Yang jelas, sumber permodalan
koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap
koperasi.
Walaupun pengertian tersebut baik luas
maupun panjang, diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang
ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan
prinsip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena
itu, peran koperasi ekonomi di Indonesia
sangat penting.
Daftar
pustaka :